Menurutnya, dasar hukum terkait hak atas pelayanan kesehatan telah dijamin pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah pusat maupun daerah wajib merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi upaya kesehatan yang bermutu, aman, merata, dan terjangkau oleh masyarakat.
Kebijakan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan juga tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.
Elton menjelaskan, berdasarkan data fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kota Bandung, saat ini terdapat tiga rumah sakit, 80 UPTD puskesmas, satu Labkesda, dan satu UPT P2KT. Jumlah tersebut dinilai masih belum memadai jika dibandingkan dengan jumlah masyarakat.













