Sedangkan dari pihak pemerintah kabupaten Purwakarta ditandatangani langsung oleh Bupati Purwakarta, Hj. Anne Ratna Mustika, SE disaksikan Forkopimda dan tamu undangan lainnya saat itu.
Kedua Raperda itu;
1. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rangkaian pembahasan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dibahas oleh panitia khusus A (Pansus A).
2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Rangkaian pembahasan Raperda pembahasannya dibahas oleh Pansus C.
Kedua Raperda yang disahkan menjadi Perda telah dibahas hampir 3 bulan. Lama waktu pembahasan mengingat pada bulan Ramadhan tidak ada pembahasan.
Dalam rapat paripurna malam itu, Fraksi Partai Golkar pendapat yang disampaikan oleh Dias Rukmana Praja sangat mendukung agar Raperda tersebut disahkan dan secepatnya ditetapkan menjadi Perda, “Setelah mendengar laporan dari Pansus A dan C, kami dari Fraksi Golkar sangat mendukung dan secepatnya agar Raperda ditetapkan menjadi Perda,”kata juru bicara Fraksi Partai Golkar, Dias Rukmana Praja yang menyampaikan pendapat fraksinya.













