Kepala Bappelitbang Kota Bandung, Anton, menjelaskan, RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah untuk periode lima tahun ke depan, yang juga harus sejalan dengan dokumen perencanaan tingkat nasional dan provinsi.
“RPJMD ini tidak hanya menjadi arah pembangunan, tapi juga komitmen untuk menyelesaikannya maksimal enam bulan setelah pelantikan kepala daerah,” katanya.
Dalam dokumen Nota Kesepakatan yang dibacakan, disebutkan bahwa perumusan visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan Kota Bandung tahun 2025–2029 merujuk pada RPJMN, RPJMD Provinsi Jawa Barat, RPJP Kota Bandung, serta RTRW yang berlaku.
Fokus utama diarahkan pada pembangunan yang adil, partisipatif, dan manusiawi, dengan masyarakat sebagai pusat dan pelaku pembangunan.
Agenda ketiga adalah penetapan keputusan DPRD Kota Bandung mengenai Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bandung Tahun 2026. Laporan pokir tersebut disampaikan secara tertulis oleh Sekretaris DPRD.













