Dengan ditetapkannya usulan Raperda itu menjadi Agenda Pembahasan Dewan, maka Fraksi-fraksi DPRD Kota Bandung akan mempelajari dan mengkaji materi Raperda tersebut sebagai bahan Pandangan Umum Fraksi. Pandangan Umum Fraksi nantinya akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Jumat, 10 Juli 2026.
Adapun Jawaban Wali Kota terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi akan disampaikan pada rapat paripurna terpisah, di hari yang sama.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, pembahasan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2025 tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bandung.
Perubahan AKD
Dalam rapat paripurna ini juga diumumkan perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan. Disampaikan, Rendiana Awangga menjadi Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung menggantikan Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M.













