Hasanuddin juga mengungkapkan hingga saat ini belum ada instrumen hukum yang digunakan TNI dan Polri dalam melakukan penindakan hukum.
Memang ada aturan lain yang bisa dioptimalkan seperti UU Keadaan Bahaya , namun bila digunakan sama saja dengan memberlakukan darurat sipil.
“Belum ada aturan jelas atau payung hukum terkait kewenangan TNI Polri dalam memberikan sanksi pada masyarakat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penerapan New Normal tanpa ada persiapan matang tak ada bedanya dengan herd immunity. Itu artinya, imbuh dia, menyerahkan rakyat pada seleksi alam, yang kuat bertahan kemudian imun, yang lemah akan meninggal dengan sendirinya.
“Itu sama saja dengan membiarkan kematian massal. Membiarkan orang tertular sampai mendapatkan kekebalan secara pribadi . Jika virus terus menyebar, pada akhirnya banyak orang yang akan terinfeksi dan jika mereka bertahan hidup maka menjadi kekebalan sehingga wabah akan hilang dengan sendirinya. Lalu bagaimana mereka yang rentan tertular dan tak mampu bertahan hidup?,” ujar dia.











