Menyinggung istilah “kecuali revolusi?”, memang secara teori, revolusi atau kudeta bisa mengganti seluruh tatanan negara, termasuk membubarkan DPR. Namun jalan ini jelas berpotensi destruktif, menyalahi hukum, tidak memiliki legitimasi demokratis, dan berisiko besar menciptakan instabilitas politik serta kerusakan ekonomi.
Maka, jika ada ketidakpuasan terhadap DPR, solusinya bukan revolusi atau pembubaran paksa, melainkan reformasi yang terstruktur. Tekanan publik, advokasi politik, dan mendorong perubahan melalui mekanisme demokratis—termasuk amandemen konstitusi—adalah langkah yang lebih rasional, sah, dan sesuai dengan prinsip kenegaraan.
Kesimpulannya, DPR tidak dapat dibubarkan dalam kerangka sistem presidensial Indonesia. Jalan amandemen hampir mustahil ditempuh, sementara revolusi justru berpotensi membawa kehancuran.