Selain itu, ada ketidakpuasan terhadap produk legislasi yang dianggap tidak berpihak pada rakyat, kesenjangan representasi di mana DPR dinilai tidak lagi benar-benar mewakili aspirasi publik, serta melemahnya fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Semua ini semestinya menjadi bahan introspeksi bagi seluruh anggota DPR, karena tugas utama mereka adalah menyuarakan kepentingan rakyat.
Sejarah mencatat, pembubaran DPR pernah terjadi. Pada tahun 1960, Presiden Soekarno menerbitkan dekret untuk membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 dan menggantinya dengan DPR-GR serta MPRS. Tindakan itu jelas berada di luar kerangka konstitusi. Hal serupa terjadi pada 2001 ketika Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mencoba membekukan DPR dan MPR lewat dekret. Namun, langkah itu segera dilawan melalui Sidang Istimewa MPR yang justru melengserkan Gus Dur.