Tangerang – bedanews.com – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro menangkap Sutrisno Lukito, pelaku pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang. Penangkapan pelaku terjadi pada Senin (8 Mei 2023) di Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat.
“Benar, penangkapannya di Bandung kemarin (Senin, 8 Mei 2023). Pelaku Sutrisno Lukito melakukan pemalsuan surat tanah,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa (9/5/2023).
Zain menuturkan, sebelum penangkapan, pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polres Metro Tangerang Kota terkait kasus tersebut.
“Sebelum penangkapan itu, pelaku statusnya DPO, karena sudah dilakukan pemanggilan dua kali namun tidak diindahkannya untuk penyerahan tahap 2,” katanya.