Ditambahkan Tata, diterbitkannya peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah merupakan dasar kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan berusaha untuk menjaga kualitas perizinan berusaha, yang diselenggarakan mengunakan sistem informasi elektronik dari pemerintah pusat, dalam hal ini oss (online single submission).
“Atas dasar itu, dalam rangka memperoleh gambaran atau data dan informasi penanaman modal di Kota Cimahi, perlu adanya sinergitas antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha baik dari penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing,” terangnya.
Terakhir, Tata memaparkan, sesuai dengan peraturan Kepala BKPM nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman Tatacara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, setiap penanam modal berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara berkala. Mengingat pentingnya penyusunan LKPM ini, maka Pemerintah Kota Cimahi berusaha menindaklanjutinya dengan memberikan pemahaman terhadap kebijakan dan tata cara pengisian LKPM melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis. Disampaikannya, berdasarkan laporan dari DPMPTSP Kota Cimahi, diketahui bahwa hampir sebagian besar perusahaan di Kota Cimahi belum menyampaikan LKPM secara berkala.













