CIMAHI,BEDANews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penanaman modal dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menggunakan Sistem Online Single Submission (OSS) dan Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), bertempat di Horison Green Forest Hotel, Jl. Sersan Bajuri No.102, Cihideung, Kec. Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis (10/06/2021).
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Asisten Administrasi Umum (Asminum) Sekretariat Daerah Kota Cimahi Tata Wikanta, yang hadir mewakili Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana. Agenda pembahasan dalam kegiatan sosialisasi ini terkait Percepatan Penyusunan Regulasi, Sistem dan Kelembagaan sesuai Undang-Undan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2021 sebagai dasar percepatan pelaksanaan berusaha di Kota Cimahi. Adapun para pesertanya berasal dari kalangan dunia usaha se-Kota Cimahi











