Syafrizal juga menyampaikan bahwa, Pemerintah pada tanggal 19 Agustus 2021 telah mengundangkan *Peraturan Kepolisian Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif*
“Saya minta warga Gebu Minang DKI ikut memahami, mengerti tentang Peraturan Kepolisian tersebut,” ujarnya.
Dengan diundangkannya Perpol nomor 8/ 2021, maka dapat merubah paradigma dalam penegakkan hukum pidana di Indonesia, dari paradigma Restributive Justice ke Restorative Justice.
“Kentungan dari diundangkannya Perpol no 8 tahun 2021 tersebut adalah Biaya perkara murah, Penyelesaiannya cepat
Berkeadilan Kepastian hukum
Bermanfaat, baik bagi korban dan juga pelaku,” tegas syafrizal mengakhiri kata sambutannya. (Red).













