“Tradisi yang sangat baik adalah ketika kita berunding dalam suatu keputusan, sodara boleh berbeda pendapat dengan sangat keras, tetapi ingat sekali sesuatu hal telah diputuskan kita harus taat dengan keputusan itu. sekarang banyak kejadian yang tidak setuju dengan suatu pendapat, pergi keluar, mbalelo, bikin yang baru,”tambahnhya.
Sementara itu Ketua DPC Peradi Bale Bandung I Made Rediyudana mengatakan bahwa Peradi Bale Bandung melakukan konsolidasi pihak terkait khususnya dengan pemda Kabupaten Bandung, Pemkot Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat dan salah satu agenda yang akan dijalankan adalah program Advokat turun ke desa desa dengan nama Akang Desa.
“Terkait program Akang Desa, program ini menjadi satu upaya kami untuk melakukan edukasi kepada masyarakat, terutama kepada para pencari keadilan, hal ini untuk mewujudkan program Peradi Bale Bandung diantaranya hadirnya satu advokat di satu desa,” pungkasnya.













