“Peradi adalah satu satunya organisasi yang merupakan organ negara yang bebas dan mandiri dan itu merupakan putusan mahkamah konstitusi yang memberikan legalitas standing pada Peradi,”tuturnya.
Akan tetapi Peradi tidak masuk kedalam struktur negara karena sifat dasar dari seorang advokat adalah independent dan mandiri, maka tidak bisa dikuasai dan dipengaruhi termasuk pemerintah.
“Jadi kalau dicantumkan sebagai Organ Negara secara formal berarti organisasi Peradi dibawah Presiden, dan itu akan menghilangkan citra sebagai organisasi yang mandiri,”tegasnya.
Otto juga berpesan khususnya kepada ketua DPC dan pengurus jangan sekali kali beranggapan apa yang akan didapat dari Peradi, karena kalau beranggapan seperti itu, maka harus siap siap menghadapi kecewa tetapi harus katakan apa yang akan diberikan kepada Peradi, maka anda akan mendapatkan kesuksesan dan kebahagiaan.













