SULTENG, BEDAnews – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah melalui Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Donny Iwan Setiawan, ST. MM menyarankan masyarakat bisa ikut mengontrol dan melaporkan jika naiknya harga jual beras dipasaran ada indikasi disebabkan kecurangan atau penimbunan yang dilakukan pelaku usaha.
Akan tetapi, dia juga berharap masyarakat bisa memahami penyebab kenaikan harga beras yang terjadi belakangan ini, bisa dipengaruhi lonjakan harga pokok produksi (HPP) seperti pupuk dan BBM.
“kalau harga naik, yang mempengaruhi salah satu bisa kenaikan harga BBM, dan otomatis biaya lainya seperti pupuk pestisida ikut naik,” kata Donny Iwan Setiawan, dikantornya, Rabu (18/01/2023).
Namun kata Donny, kenaikan harga beras itu tidak mengurangi ketersediaan stok beras dipasaran. Kendati demikian, pihaknya tetap mengantisipasi dengan melakukan operasi pasar dan kegiatan pasar murah.
Menurut dia, timbulnya kegelisahan akan naiknya harga beras di pasaran sangat beralasan. Sebab, berdekatan akan masuknya bulan suci ramadhan. Akan tetapi, dia optimis harga akan tetap stabil dikarenakan akan masuknya waktu panen raya.
“Untuk operasi pasar kita antisipasi, salah satunya saat hari besar keagamaan. Kemudian secara rutin kita adakan pasar murah dan kita juga antisipasi jika ada kenaikan harga komoditi lainya. Intinya, jika bergejolak kita lakukan operasi pasar dan Itu memang salah satu tugas kita, bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).
Jadi antisipasi secara nyata yakni operasi pasar dan pasar murah,” tukasnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momen mencari keuntungan dengan menaikkan harga diluar kewajaran. Apalagi melakukan penimbunan disaat memasuki hari besar keagamaan.
“Kasian petani dan konsumen.
Karena itu kita berharap tidak ada pelaku usaha yang berspekulasi dengan melakukan penimbunan disaat memasuki bulan Ramadhan dan mendekati lebaran. Karena yang susah juga masyarakat dan kami siap untuk melakukan pengawasan,“ Kata Donny.
Donny berharap peran aktif masyarakat untuk ikut mengontrol dan menginformasikan jika ada indikasi penimbunan atau bentuk kecurangan oleh para pelaku usaha.
“Kami ada unit yang siap melayani dan melindungi, yakni Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK). Jadi, jika ada masalah terkait sengketa konsumen dengan pengusaha atau pelaku usaha maka mereka yang menangani, ”Jelasnya.
Selanjutnya kata Donny, jika terbukti terjadi penimbunan yang dilakukan pedagang atau pengusaha maka langkah persuasif tetap diutamakan.
“Kami lakukan pembinaan dulu jika ada bukti kecurangan yang dilakukan oleh pedagang. Sebab, kami berharap para pelaku usaha bisa dibina. Namun jika sudah mengarah ke unsur pidana, maka prosesnya lanjut ke Tim Satgas,” tukas Donny. **
Reporter : RN