• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Januari 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Doni Salmanan Di Vonis 4 Tahun Penjara

Doni Salmanan Di Vonis 4 Tahun Penjara

Pasal TPPU Tidak Terbukti.

Boed by Boed
15 Desember 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis kepada Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara. Sidang putusan tersebut di gelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Kamis (15/12/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar ketua Majelis Satibi dalam surat putusannya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 13 tahun kurungan penjara.

Satibi menilai terdakwa Doni Salmanan bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.

Menurut majelis hakim dakwaan jaksa penuntut umum kepada terdakwa tentang pasal tindak pidana pencucian uang tidak terbukti. Hal tersebut membuat terdakwa dibebaskan dalam dakwaan tersebut.

BeritaTerkait

Satu Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi ke Lanud Sultan Hasanuddin

21 Januari 2026

BKAD Segera Berlakukan SP2D Secara Cepat Melalui Online untuk Mempercepat Pelayanan

21 Januari 2026

Satibi menambahkan pasal TPPU tidak terbukti karena tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian.

Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar pasal pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Previous Post

Sambut Natal dan Tahun Baru, TNI Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Akses Jalan dan Lingkungan Gereja

Next Post

Danrem 174/ATW Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD KE-77

Related Posts

TNI-POLRI

Satu Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi ke Lanud Sultan Hasanuddin

21 Januari 2026
Edukasi

BKAD Segera Berlakukan SP2D Secara Cepat Melalui Online untuk Mempercepat Pelayanan

21 Januari 2026
Edukasi

Sya’ban, Bulan Pemurnian Iman dan Persiapan Ramadan

21 Januari 2026
TNI-POLRI

Dandim Ponorogo: Tugas Negara Adalah Kehormatan

21 Januari 2026
News

Zona Informatif Jadi Instrumen Kontrol Publik 189 Badan Publik Informatif

21 Januari 2026
Edukasi

Sya’ban: Menyiram Iman atau Sekadar Menunggu Ramadan?

21 Januari 2026
Next Post

Danrem 174/ATW Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD KE-77

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021