Dijelaskannya, tidak diterapkannya jalur Zonasi karena tidak semua Kabupaten/kota memiliki SMK jurusan/ bidang study kekhususan. Contohnya, ada casis yang minatnya dibidang Perikanan dan Kelautan, di kota Bandung tidak ada SMK jurusan Kelauatan dan Perikanan, adanya di Cirebon dan Sukabumi.
Contoh lain, ada casis asal Garut minatnya masuk SMK Jurusan Penerbangan, kan di Garut tidak ada SMK Penerbangan, adanya di Kota Bandung (SMKN 12); adalagi casis asal kota Bandung ingin masuk SMK jurusan Pertanian; di Bandung tidak adanya di Lembang KBB. Sehingga SMK dengan jurusan kekhususan tidak dapat menerapkan Jalur Zonasi, jelasnya.
Dengan demikian, lanjut Dodin, PPDB SMK sesuai dengan Juknis PPDB 2019 hanya menerapkan Jalur Prestasi UN dan Jalur Prestasi Non UN. Untuk Jalur prestasi UN SMP/MTs menggunakan seleksi dengan mempertimbangkan nilai yang diperoleh dari hasil UN SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN);