BANDUNG, BEDAnews – Berbeda dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA Negeri di Jawa Barat yang dilaksanakan melalui jalur Zonasi, PPDB untuk SMK Negeri tidak melalui jalur Zonasi tetapi melalui seleksi.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dodin R Nuryadin di Bandung, Rabu (8/5/2015).
Dikatakannya. berdasarkan Surat Keputusan Kadisdik Jabar Nomor : 422.1/9121-set.disdik tentang Petunjuk Teknis PPDB pada SMA, SMK dan SLB 2019 di Provinsi Jabar, tidak menerapkan Jalur Zonasi.
“ Berhubung PPDB SMK Tidak menerapkan jalur zonasi, maka calon peserta didik hanya dapat melalui Jalur Prestasi UN dan Jalur Prestasi Non UN. Namun, ada uji bakat kejuruan, kesehatan dan uji komptensi prestasi bagi casis menggunakan jalur prestasi non UN”, kata Dosdin R Nuryadin saat ditemui usai acara Jabar Punya Informasi tentang Sosialisasi PPDB 2019 di Gedung Sate Bandung, Rabu (8/5/2019).