KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menelusuri keberadaan Lahan Pengganti (Tukar Guling) yang dijanjikan PT Geo Dipa Energi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, ternyata tidak diketahui letak atau posisi lahan tersebut. Namun diperoleh penjelasan dari salah satu sumber di DLH hanya menerima Bundelan Dokumen saja, dan memang ada perencanaan lahan pengganti.
Seperti yang dijelaskan salah seorang staf di Bidang Konservasi, Made, yang mengikuti sosialisasi saat Geo Dipa Energi hendak melakukan pembangunan Sumur tahap 1 dan 2, ada disebut mengenai penggantian lahan. Tapi tidak disebutkan dimana juga lokasinya secara pasti. “Setelah itu kami hanya menerima bundelan dokumen saja,” katanya dikantornya, Kamis 19 Mei 2022.
Selanjutnya diarahkan ke Bidang Kajian Dampak Lingkungan (KDL) yang menyatakan tidak tahu karena itu kewenangannya ada di Provinsi Jawa Barat. Sementara ke Bagian BKSDA yang mengalami 3 (kali) penggatian pimpinan, sama persis jawabannya tidak mengetahui lokasi lahan pengganti. Selain itu ada penegasan kalau masalah Geo Dipa Energi merupakan kewenangan di BKSDA Provinsi Jawa Barat.
Padahal menurut Nonoman Jawa Barat yang juga Pemerhati Lingkungan, Asep B. Buchori, lahan pengganti itu wajib digantikan segera dan selanjutnya memberikan laporan keberadaannya bahwa sudah dilaksanakan. Kenyataannya penggantian lahan disinyalir belum dilaksanakan. “Jelas prilaku itu melanggar aturan dan harus segera ditindaklanjuti,” katanya melalui telepon.
Asep yang akrab disapa Aa Maung bersama rekan-rekan Pecinta Lingkungan, merencanakan akan melakukan aksi ke lokasi pembabatan hutan lindung dan ke Kantor Geo Dipa. “Hanya waktunya belum bisa ditentukan,” tegas Aa Maung.
Sementara Ketua Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat, Dedi Kurniawan, sangat menyesalkan perihal tersebut. Ia meminta kepada Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna, untuk mengkaji ulang perizinan yang sudah diberikan. Alasannya hutan pengganti atau lahan pengganti itu merupakan sarana penopang kestabilan lingkungan.
Sebelumnya FK3I sudah melayangkan surat pada tahun 2021 kemarin, yang mempertanyakan lahan pengganti pada Pembangunan Geodipa tahap 1 dan 2, yang dengan telah keluarnya Surat Keputusan Menteri terkait Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atas kegiatan non kehutanan dalam kawasan.
“Apalagi ada wacana muncul akan adanya perda KBS. Bagaimana dengan rehabilitasi lahan pengganti? Dan kepada siapa lahan pengganti tersebut diserahterimakan?” ujar Dedi Kurniawan, Kamis 19 Mei 2022.
Menurutnya, data itu sudah dan ada di SKPD Kabupaten Bandung, yaitu Dinas Lingkungan hidup. SKPD tersebut pasti mengantongi : 1. Salinan IPPKH Geo Dipa Tahap 1, 2, 3, dan sekarang yang ke 4. 2. Salinan Serah Terima Kawasan Lahan Pengganti, serta Amdal dan atau Revisi Amdal
“Ketiga data tersebut penting di cek implementasinya di lapangan. Apakah sesuai luasan dan kondisi eksisting nya, apakah dijalankan monev secara berkala oleh SKPD Berwenang,” pungkasnya.***













