Tentunya, lanjut Dessy, pagar laut yang ada di Bekasi tidak sama dengan yang ada di Tanggerang. Di Kabupaten Bekasi pagar laut itu sudah dimiliki oleh pihak swasta atau pihak perusahaan. Tapi yang sangkut paut dengan Provinsi Jawa Barat khususnya yang berkomitmen dengan DKP adalah PT. TPRN dan PT. Man. Lantas yang dimiliki oleh PT. TPRN ini adalah sewa menyewa dan sewa ini clear terhadap DKP tidak ada masalah.
“Tapi beliau ini membangun pagar laut yang menjadi kewenangan adalah KKP tentan KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) tentang izin persetujuannya yang dikeluarkan oleh KKP, dan ini sedang di koordinasikan oleh provinsi jawa barat selaku komisi II,” katanya.
Hal serupa diperkuat Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat lainnya, Siti Qomariyah. Menurut Siti, dalam hal ini Komisi II berharap agar semua permasalahan bisa diselesaikan apalagi hal tersebut sudah ditangani oleh KKP dan KLH saya pikir tepat. Terutama berkaitan dengan
legalitasnya dan secara administrasi belum ditempuh barang kali itu yang menjadi permasalahan saat ini. Yang jelas, bagaimana nasib nelayan, dalam kaitannya sepanjang itu benar untuk memakmurkan masyarakat.












