Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, menjatuhkan vonis 1,6 tahun terhadap mantan ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana.
Tidak cuma itu, Tatan juga didenda Rp. 200 juta apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan.
Sidang putusan d bacakan pada persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Bandung Jln LL. RE. Martadinata pada Selasa 11/05/2022.
Hakim juga menyatakan terdakwa harus mengembalikan kerugian negara yang nilainya lebih dari Rp 300 juta.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung dimana JPU menuntut terdakwa selama 4 tahun hukuman penjara, denda senilai Rp.200 juta jika tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan.