• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Juli 10, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Dituntut 4 Tahun, Mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana Hanya di Vonis 1,6 Tahun

Dituntut 4 Tahun, Mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana Hanya di Vonis 1,6 Tahun

Boed by Boed
13 Mei 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, menjatuhkan vonis 1,6 tahun terhadap mantan ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana.

Tidak cuma itu, Tatan juga didenda Rp. 200 juta apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan.

Sidang putusan  d bacakan pada persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Bandung Jln LL. RE. Martadinata pada Selasa 11/05/2022.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Tatan Pria Sudjana terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tipikor sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor,” tutur Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman.

Hakim juga menyatakan terdakwa harus mengembalikan kerugian negara yang nilainya lebih dari Rp 300 juta.

BeritaTerkait

Volume Penumpang Commuter Line Wilayah 2 Bandung Naik Drastis

9 Juli 2025

TNI Hormati Keputusan Pemerintah Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Dirut Perum Bulog

9 Juli 2025

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung dimana JPU menuntut terdakwa selama 4 tahun hukuman penjara, denda senilai Rp.200 juta jika tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Kapolres Tuban Intruksikan Jajarannya Antisipasi Penyebaran PMK di Tuban

Next Post

6 Hal Harus Istiqomah Setelah Shaum Ramadhan dan Idul Fitri

Related Posts

Ragam

Volume Penumpang Commuter Line Wilayah 2 Bandung Naik Drastis

9 Juli 2025
TNI-POLRI

TNI Hormati Keputusan Pemerintah Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Dirut Perum Bulog

9 Juli 2025
Ragam

Pelayanan Poliklinik Rawat Jalan RSUD Kapuas, Sementara Waktu Dialihkan

9 Juli 2025
TNI-POLRI

Peduli Keluarga Besar TNI, Denpal IM/2 Meulaboh Kunjungi Warakawuri

9 Juli 2025
Politik

Perlu Kepemimpinan Kolaboratif: Kinerja Fiskal Jabar Harus Jadi Alarm Korektif

9 Juli 2025
Ragam

BNN RI dan Kemendes PDTT Luncurkan 4 Desa Tangguh Bersinar di Pesisir Pantai Garut

9 Juli 2025
Next Post

6 Hal Harus Istiqomah Setelah Shaum Ramadhan dan Idul Fitri

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021