Dana Desa Tahun 2018 dan 2019 seluruhnya dikelola dan dikuasai oleh terdakwa selaku Kepala Desa Waluya, setelah uang dicairkan dari rekening oleh Bendahara Desa, kemudian langsung diserahkan ke terdakwa selaku Kepala Desa Waluya.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk beberapa proyek pengerjaan fisik.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Karawang Nomor:700/243/LHPKKN/C.IX/Inspt/2022 tanggal 15 September 2022 ada keuangan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Terdakwa secara melawan hukum telah menggunakan Dana Desa tersebut untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp.720.125.527,-.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.