Sementara Poniman Halim yang telah membeli tanah tersebut dari Alvin telah mengeluarkan uang sekitar Rp. 500.000.000,-
Sehingga dengan adanya kejadian tersebut Alvin mengalami kerugian materil sebesar Rp. 143.824.000,- atau Rp 1.000.000.000,- sesuai harga tanah sekarang.
Atas perkara yang melanggar pasal 372/378 tersebut JPU Hayomi Saputra, SH menuntut 1 tahun penjara, dan hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Artinya terdakwa tidak perlu menjalani penjara tersebut, tetapi apabila dalam waktu 1 tahun, terdakwa melakukan tindak pidana lagi, maka hakim memerintahkan untuk menjalani penjara 6 bulan