• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Februari 2, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Terbukti Melakukan Penipuan Jual Beli Tanah, HJ Emmy Suryani di Vonis 6 Bulan Percobaan » Halaman 4

Terbukti Melakukan Penipuan Jual Beli Tanah, HJ Emmy Suryani di Vonis 6 Bulan Percobaan

Boed by Boed
21 Januari 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sementara Poniman Halim  yang telah membeli tanah tersebut dari Alvin telah mengeluarkan uang sekitar Rp. 500.000.000,-

Sehingga dengan adanya kejadian tersebut Alvin mengalami kerugian materil sebesar Rp. 143.824.000,- atau Rp 1.000.000.000,- sesuai harga tanah sekarang.

Atas perkara yang melanggar pasal 372/378 tersebut JPU Hayomi Saputra, SH menuntut 1 tahun penjara, dan hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Artinya terdakwa tidak perlu menjalani penjara tersebut, tetapi apabila dalam waktu 1 tahun, terdakwa melakukan tindak pidana lagi, maka hakim memerintahkan untuk menjalani penjara 6 bulan

BeritaTerkait

Bio Farma Laksanakan Vaksinasi Tetanus Bagi Relawan serta Korban Bencana Tanah Longsor di Cisarua Bandung Barat

2 Februari 2026

Anggota Koramil Pucanglaban Bersama Forkopimcam dan BPBD, Karya Bakti dan Salurkan Bantuan Pasca Banjir

2 Februari 2026

Sementara Poniman Halim  yang telah membeli tanah tersebut dari Alvin telah mengeluarkan uang sekitar Rp. 500.000.000,-

Sehingga dengan adanya kejadian tersebut Alvin mengalami kerugian materil sebesar Rp. 143.824.000,- atau Rp 1.000.000.000,- sesuai harga tanah sekarang.

Atas perkara yang melanggar pasal 372/378 tersebut JPU Hayomi Saputra, SH menuntut 1 tahun penjara, dan hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Artinya terdakwa tidak perlu menjalani penjara tersebut, tetapi apabila dalam waktu 1 tahun, terdakwa melakukan tindak pidana lagi, maka hakim memerintahkan untuk menjalani penjara 6 bulan

Page 4 of 4
Prev1...34
Previous Post

Kakan BPN Garut Buka Sertipikasi Tanah Masyarakat Melalui PTSL

Next Post

Polisi Tangkap Salah Satu Pelaku Vandalisme Tembok Babakan Siliwangi

Related Posts

News

Bio Farma Laksanakan Vaksinasi Tetanus Bagi Relawan serta Korban Bencana Tanah Longsor di Cisarua Bandung Barat

2 Februari 2026
TNI-POLRI

Anggota Koramil Pucanglaban Bersama Forkopimcam dan BPBD, Karya Bakti dan Salurkan Bantuan Pasca Banjir

2 Februari 2026
TNI-POLRI

Wujudkan Profesionalisme Prajurit, PMPP TNI Gelar Syukuran HUT ke-19 Tahun 2026

2 Februari 2026
TNI-POLRI

Pos TNI AL Meulaboh Kembali Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Banjir di Tiga Kabupaten

2 Februari 2026
Ekonomi

Tinggal Enam Korban Longsor Cisarua yang Belum Ditemukan

2 Februari 2026
TNI-POLRI

Lanal Bintan Dukung Ketahanan Pangan Melalui Kegiatan Panen Perdana Padi Gogo, Perkuat Sinergi TNI–Masyarakat

2 Februari 2026
Next Post

Polisi Tangkap Salah Satu Pelaku Vandalisme Tembok Babakan Siliwangi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021