• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, September 26, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Terbukti Melakukan Penipuan Jual Beli Tanah, HJ Emmy Suryani di Vonis 6 Bulan Percobaan » Halaman 4

Terbukti Melakukan Penipuan Jual Beli Tanah, HJ Emmy Suryani di Vonis 6 Bulan Percobaan

Boed by Boed
21 Januari 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sementara Poniman Halim  yang telah membeli tanah tersebut dari Alvin telah mengeluarkan uang sekitar Rp. 500.000.000,-

Sehingga dengan adanya kejadian tersebut Alvin mengalami kerugian materil sebesar Rp. 143.824.000,- atau Rp 1.000.000.000,- sesuai harga tanah sekarang.

Atas perkara yang melanggar pasal 372/378 tersebut JPU Hayomi Saputra, SH menuntut 1 tahun penjara, dan hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Artinya terdakwa tidak perlu menjalani penjara tersebut, tetapi apabila dalam waktu 1 tahun, terdakwa melakukan tindak pidana lagi, maka hakim memerintahkan untuk menjalani penjara 6 bulan

BeritaTerkait

Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan

26 September 2025

Ajukan Praperadilan, Eks Sekda Balangan Sutikno Tunjuk , Kamarudin Simanjuntak Jadi kuasa Hukum

26 September 2025

Sementara Poniman Halim  yang telah membeli tanah tersebut dari Alvin telah mengeluarkan uang sekitar Rp. 500.000.000,-

Sehingga dengan adanya kejadian tersebut Alvin mengalami kerugian materil sebesar Rp. 143.824.000,- atau Rp 1.000.000.000,- sesuai harga tanah sekarang.

Atas perkara yang melanggar pasal 372/378 tersebut JPU Hayomi Saputra, SH menuntut 1 tahun penjara, dan hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Artinya terdakwa tidak perlu menjalani penjara tersebut, tetapi apabila dalam waktu 1 tahun, terdakwa melakukan tindak pidana lagi, maka hakim memerintahkan untuk menjalani penjara 6 bulan

Page 4 of 4
Prev1...34
Previous Post

Kakan BPN Garut Buka Sertipikasi Tanah Masyarakat Melalui PTSL

Next Post

Polisi Tangkap Salah Satu Pelaku Vandalisme Tembok Babakan Siliwangi

Related Posts

Ragam

Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan

26 September 2025
Ragam

Ajukan Praperadilan, Eks Sekda Balangan Sutikno Tunjuk , Kamarudin Simanjuntak Jadi kuasa Hukum

26 September 2025
TNI-POLRI

Bakti Teritorial Prima, Sambut HUT ke-80 TNI, Lanud Sultan Hasanuddin Kembali Gelar Karya Bakti

26 September 2025
TNI-POLRI

Panglima TNI Resmikan SPPG TNI, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis bagi Anak Bangsa

26 September 2025
TNI-POLRI

Ketua AMKI Jateng Ucapkan Selamat Ulang Tahun KGPAA Hamangkunegoro: Sosok Mas-Mas Jawa Premium, Penerus Tahta Karaton Surakarta

26 September 2025
TNI-POLRI

67 PERWIRA TINGGI TNI AL LAKSANAKAN LAPORAN KORPS KENAIKAN PANGKAT

26 September 2025
Next Post

Polisi Tangkap Salah Satu Pelaku Vandalisme Tembok Babakan Siliwangi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021