Sementara itu, penempatan perempuan dalam kelembagaan perlu ditindaklanjuti dengan pemberdayaan agar keberlanjutan peran perempuan, khususnya dalam perhutanan sosial lebih terlihat dan berperan aktif. Hal ini perlu kolaborasi antar pihak, karena berbicara pemberdayaan bukan hanya satu urusan saja tetapi multisektor. Pengarusutamaan gender mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi. Oleh karena itu, pentingnya pengarusutamaan gender dalam perhutanan sosial pada dokumen perencanaan baik RPJMD, Renstra dan Renja.
Pada sesi kedua, disampaikan peluang pendanaan dan pemasaran usaha perhutanan sosial. Dari BPDLH menjelaskan tentang pendanaan dengan pinjaman lunak (soft loan) fasilitas dana bergulir dari BPDLH serta cara untuk mengaksesnya.