Surat yang ditandangi Ketua Tim Pembina ADPD dan DD, Drs. H. Aa Ernawan, a.n Camat Ciwidey itu, dijelaskan ND, mempertanyakan anggaran,
1. Dana ADPD Tahap 1 TA 2021 sebesar Rp. 100.755.080,
2. Dana Desa Tahap 1 TA.2021 sebesar Rp. 190.997.100,- dan LPJ Penanggulangan Covid-19 sebesar Rp. 79.344.800,
3. Dana Silpa TA.2020 sebesar Rp. 52.713.800,
Bahwa Berdasarkan hal tersebut diatas. Kami perintahkan Saudara Kepala Desa segera merealisasikan dan melaksanakan kegiatan dimaksud, sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dari sejak surat teguran yang diturunkan hingga sekarang, disebutkan ND, sosok oknum Kades tersebut bagaikan raib ditelan bumi. Tidak diketahui keberadaannya.
ND meminta pihak Kecamatan bisa berlaku tegas menindaknyan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap oknum kades tersebut, karena sudah merugikan pemerintah juga masyarakat.











