Oleh karena itu, berbagai kepentingan dari semua OPD yang ada didalam Pemda, termasuk dari luar, mempertemukan pandangan-pandangan sesuai dengan amanat UU nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan.
“Nah, itu yang kita pertajam tadi karena nanti akan keluar produk yang disebut dengan rencana aksi daerah. Tadi banyak diskusi yang pada intinya, supaya rumusan ini bisa hidup untuk diprogramkan dimasing-masing organisasi pemangku kepentingan kepemudaan, sudah bisa dengan mudah menemukan kerangka kebijakan yang ada,” ungkapnya.
Misalnya programnya, kata Tejo, kegiatan, Sub-sub kegiatan, itu sudah dipetakan sedemikian rupa, sehingga nanti akan memudahkan siapapun yang bergerak di bidang kepemudaan untuk pengembang kepemudaan, bagaimana misalnya hak-hak kepemudaan bisa dipenuhi, tanggungjawab pemuda dan peran-peran serta pemuda itu harus lebih hidup.











