“Ini sering terjadi ketika keluhan masyarakat bahwa ada PO yang menaikan tarif di atas batas atas. Sehingga kami menginformasikan jika terjadi hal demikian untuk mencatat nomor kontek kepala terminal agar bisa ditindaklanjuti,” tegas Iya.
Sanksi akan diberikan oleh pejabat yang berwenang yaitu pejabat yang mengeluarkan izin. Jika Aantar Kota Antar Provonsi (AKAP) dari kementerian, Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dari Dishub Provinsi Jabar.
“Tentu Ini menjadi pelanggaran sehingga nanti pejabat yang berwenang mengeluarkan SK trayek itu akan mencabut secara otomtis. PO-nya apa, nomor polisinya, jam berangkat dan karcisnya jangan sampai hilang,” imbau Iya.
Selain menyiapkan armada, Dishub Kota Bandung juga menyiapkan sekitar 200 personel. Salah satu tugasnya yaitu mengantisipasi terjadinya kemacetan di sejumlah titik.