Ciamis, BEDAnews
Pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa hari lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis, sudah berkoordinasi dengan bupati serta pihak terkait lainnya, sehingga menghasilkan Surat Peraturan Bupati Ciamis No 16 tahun 2013, tentang kenaikan tarif sementara sebesar 15 persen, ungkap Kepala seksi Bina Usaha Angkutan Umum Dishub Kabupaten Ciamis, Dede Sukmara, saat dihubungi wartawan Bedanews.com, Selasa (25/6) di kantornya.
Kenaikan tarif sementara angkutan umum untuk Kab. Ciamis tersebut, menurut Dede, belum di sesuaikan dengan kenaikan harga-harga mengenai 18 komponen kendaraan (Spare part).
Pihak Dishub serta pihak Organda Kab. Ciamis, lanjut Dede lagi, juga telah sepakat untuk melakukan survei harga-harga 18 komponen kendaraan ke setiap toko-toko sparepart kendaraan di wilayah Kab. Ciamis.
Kenaikan tariff sementara sebesar 15% tersebut, terbagi dalam tiga golongan, yaitu untuk tarif penumpang umum naik sebesar Rp. 324, untuk Mahasiswa naik sebesar Rp. 163, dan untuk pelajar naik sebesar Rp. 108. “Kenaikan harga tersebut terhitung per Km dan untuk satu orang, aturan tersebut berlaku untuk Angkutan Kota dan Angkutan Desa,” ungkapnya. (Deden Deni)











