4. Kesiapan Sarana dan Prasarana
Pengecekan dan optimalisasi fasilitas terminal, Alat Penerangan Jalan (APJ), rambu dan marka jalan, serta peningkatan kebersihan dan kenyamanan area pelayanan guna menunjang kelancaran mobilitas masyarakat.
5. Pengawasan Tarif dan Pelayanan
Pengawasan terhadap penerapan tarif angkutan sesuai ketentuan yang berlaku serta pencegahan praktik pungutan liar, guna melindungi hak-hak pengguna jasa transportasi.
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat juga menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan kondisi kesehatan sebelum bepergian, mematuhi aturan lalu lintas, serta memilih angkutan umum yang telah dinyatakan laik jalan.
Dengan sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, operator transportasi dan masyarakat, diharapkan penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2026 dapat berjalan dengan aman, lancar, dan selamat.













