Syarat tersebut mencakup tersedianya fasilitas sanitasi, kesehatan, dan kebersihan, kemampuan menjaga jarak sepanjang 1,5 meter antar peserta didik, mewajibkan pemakaian masker serta kecukupan jumlah guru yang masuk dalam batas usia dan tidak rentan (kurang dari 35 tahun).
“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun akan memberikan panduan berupa daftar periksa untuk membantu pengambilan keputusan terkait kesiapan pembukaan di tingkat satuan pendidikan. Tugas tersebut nantinya akan dibantu oleh kantor cabang dinas dan pengawas sekolah,” tuturnya.
Dari total 257 kecamatan setelah dilakukan pengecekan, yang berada di zona hijau, hanya 247 kecamatan yang dinilai siap membuka aktivitas pembelajaran di sekolah.
Dedi perkirakan, proses persiapan ini membutuhkan waktu dua pekan.”Gugus tugas covid dan kantor cabang dinas butuh dua pekan untuk melihat kesiapan sekolah,” sebutnya. @herz