Rencananya, program tersebut akan efektif diterapkan pada awal 2022 atau semester genap mendatang. Dalam prosesnya, Kadisdik menjelaskan, pihaknya sudah membuat rencana kerja yang harus dilakukan sekolah dalam mendukung program P4GN.
Di antaranya, penentuan lingkungan sebagai sasaran pelaksanaan kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba, pembentukan tim pelaksana pencegahan penyalahgunaan narkoba di sekolah, pembekalan tim pelaksana di bidang pencegahan, pembuatan rencana aksi hingga pelaksanaan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah.
Kadisdik pun mendorong satuan pendidikan untuk melakukan langkah pencegahan dalam proses penyuluhan tersebut. Mulai dari seminar rutin bagi pelajar, mengikuti bimbingan teknis (bimtek) P4GN bagi guru, sinkronisasi program melalaui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) hingga konseling rutin terhadap peserta didik.