Terkait persoalan potensi banyaknya peserta yang mendaftar diluar Kota atau Kabupaten Tasikmalaya jelas Yod Mintaraga, hal tersebut harus diperhatikan oleh KCD XII, sistem zonasi harus lebih diperhatikan.
Supaya tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan, tidak ada lagi siswa putus sekolah akibat tidak mendapatkan layanan PPDB.
“Persoalan akan selalu muncul dalam setiap pelaksanaan PPDB seiring dengan dinamika. Kami berharap persoalan zonasi (blankspot), aturan lintas batas diperhatikan agar tertib administrasi dan tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.
“Pemerintah (Dinas Pendidikan) diharapkan mampu memberikan pelayanan optimal untuk masyarakat. Sehingga masyarakat puas, mendapatkan hak layanan pendidikan karena pendidikan menjadi tanggung jawab bersama,” tambahnya.@herz