• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Dirpolairud Polda Jateng Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Miras Ilegal

Dirpolairud Polda Jateng Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Miras Ilegal

angel angel by angel angel
21 Oktober 2026
in TNI-POLRI
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

SEMARANG || Bedanews.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Jawa Tengah, melaksanakan Jumpa Pers dalam rangka keberhasilan mengungkap praktik perdagangan minuman keras (miras) ilegal lintas pulau sekaligus pelanggaran tindak pidana pelayaran di wilayah perairan Jepara menuju Kepulauan Karimunjawa, Selasa (20/10.

Dalam operasi tangkap tangan ini, petugas mengamankan total 2.604 botol minuman keras berbagai merek siap edar dengan 2 tersangka berinisial AK (26) dan N (54).

Kapolda Jawa Tengah menyampaikan bahwa, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman komoditas miras ilegal yang memanfaatkan kapal pengangkut material bangunan.

BeritaTerkait

GUEST HOUSE JALAPUSPITA RESMI BEROPERASI, PERKUAT PELAYANAN DAN KESEJAHTERAAN PERSONEL TNI AL

21 Oktober 2026

LATIHAN PUNCAK KERIS WOOMERA 2026, MARINIR DAN ADF KERAHKAN HIMARS HINGGA VAMPIRE, GEMPUR SASARAN

21 Oktober 2026

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Jateng melakukan penyergapan dan pemeriksaan terhadap sebuah kapal motor, KM. LABA-LABA 8B (GT 14), yang tengah bersandar di Dermaga Syahbandar Karimunjawa, Kabupaten Jepara, pada Selasa (13 Oktober) 2026 pukul 08.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan di atas kapal, petugas mendapati 90 karung berisi miras. Setelah dilakukan pengembangan ke sebuah warung kelontong bernama ‘Putra Ragil’ di wilayah Karimunjawa, petugas kembali menemukan ribuan botol miras lainnya yang tidak dilengkapi izin perizinan berusaha yang sah untuk perdagangan minuman beralkohol

*Kronologi dan Modus Operandi*

Tersangka AK selaku Nakhoda KM. LABA-LABA 8B, nekat berlayar dari Dermaga Kartini Jepara menuju Karimunjawa tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang sah dari Syahbandar, lantaran dokumen kelautan kapal tersebut diketahui telah kedaluwarsa sejak 7 Oktober 2026. Guna mengelabui petugas di laut, muatan ratusan dus miras ilegal ini ditumpuk bersama dengan material bangunan.
Miras tersebut dibeli oleh tersangka N (pemilik barang sekaligus pemilik Warung Putra Ragil) dari seorang pemasok di daerah Pengkol, Jepara, dengan nilai transaksi sangat fantastis.

Sementara tersangka AK mendapat upah angkut sebesar Rp15.000,- per dus. Untuk memuluskan bisnisnya di Karimunjawa, tersangka N berdalih menggunakan dokumen OSS (Online Single Submission) eceran tradisional untuk toko sembako/kelontong (KBLI 47112), yang secara hukum sama sekali tidak memberikan izin untuk memasarkan minuman keras atau beralkohol.

Barang Bukti yang Diamankan:
1. 1 unit Kapal Motor KM. LABA-LABA 8B GT 14 beserta seluruh dokumen kapal,
2. 2.604 botol minuman keras berbagai merek,
3. dokumen perizinan usaha toko kelontong (OSS),
4. milik tersangka N.

Ancaman Hukum dan Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan peran masing-masing:
1. Tersangka AK (Nakhoda Kapal): Dijerat dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebagaimana dimaksud dalam pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, karena mengoperasikan kapal tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,-.
2. Tersangka N (Pemilik Usaha/Barang): Dijerat dengan Pasal 106 jo. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 46 angka 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atas pelanggaran melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa memiliki perizinan berusaha di bidang perdagangan yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (Ddk/End).

Previous Post

Tim Verval Mabes TNI Tinjau KDKMP di Tulungagung, Pastikan Kesiapan Sarana dan Administrasi

Next Post

SIGAP HADAPI KEBAKARAN KMP BATUMANDI, TNI AL KERAHKAN UNSUR LAUT DAN TIM KESEHATAN

Related Posts

TNI-POLRI

GUEST HOUSE JALAPUSPITA RESMI BEROPERASI, PERKUAT PELAYANAN DAN KESEJAHTERAAN PERSONEL TNI AL

21 Oktober 2026
TNI-POLRI

LATIHAN PUNCAK KERIS WOOMERA 2026, MARINIR DAN ADF KERAHKAN HIMARS HINGGA VAMPIRE, GEMPUR SASARAN

21 Oktober 2026
TNI-POLRI

SIGAP HADAPI KEBAKARAN KMP BATUMANDI, TNI AL KERAHKAN UNSUR LAUT DAN TIM KESEHATAN

21 Oktober 2026
TNI-POLRI

Tim Verval Mabes TNI Tinjau KDKMP di Tulungagung, Pastikan Kesiapan Sarana dan Administrasi

21 Oktober 2026
TNI-POLRI

Dua Hercules TNI AU Angkut 9,6 Ton Bahan OMC untuk Hadapi Karhutla di Kalimantan

21 Oktober 2026
TNI-POLRI

TNI AU Kerahkan NC-212 untuk Modifikasi Cuaca, Dukung Penanganan Karhutla di Kalimantan

21 Oktober 2026
Next Post

SIGAP HADAPI KEBAKARAN KMP BATUMANDI, TNI AL KERAHKAN UNSUR LAUT DAN TIM KESEHATAN

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021