Jakarta, bedanews.com
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali melahirkan guru besar (professor) rumpun ilmu agama dari berbagai disiplin ilmu. Hal itu ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang penetapan 17 Guru Besar pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Surat Keputusan Menag tersebut diserahkan Sekjen Kemenag Nizar Ali dan Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali didampingi Sekretaris Jenderal Ditjen Pendis Rachmat Mulyana Sapdi dan Direktur Diktis Suyitno kepada masing-masing Guru Besar. Penyerahan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Ditjen Pendidikan Islam, Jl. Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta Lantai VII, Rabu (3/8/2022).
Penyerahan SK guru besar oleh Kemenag ini didasari Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 856 Tahun 2021 mengatur bahwa penilaian dan penetapan angka kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama dilakukan oleh Kementerian Agama.