JAKARTA – Bedanews.com – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyoroti tren peningkatan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Menurutnya, situasi ini mendorong tuntutan publik agar pemerintah segera mengambil langkah yang lebih efektif untuk mencegah anak-anak terlibat dalam konflik hukum.
Dhahana menjelaskan bahwa secara konstitusional, hak-hak anak telah diatur secara tegas dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Namun, tingginya angka kasus kejahatan yang melibatkan anak, seperti pembunuhan dan kekerasan seksual, menjadi tantangan tersendiri dalam implementasi pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) bagi ABH.