Demak – bedanews.com – Profesor Abdurrohman Kasdi, Direktur Pascasarjana IAIN Kudus Jawa Tengah menyatakan bahwa, Surat Edaran Menteri Agama nomor 05 Tahun 2022 tidak melarang masjid atau mushalla menggunakan TOA (pengeras suara) untuk adzan dan kegiatan lainnya. Sebab itu menjadi bagian dari syi`ar Islam, namun perlu diatur untuk menjaga keharmonisan.
Menurut Prof Kasdi, penjelasan Menteri Agama hanya memberikan contoh suara yang dapat mengganggu masyarakat dan tidak ditemukan konteks penyamaan suara adzan dengan gonggongan anjing.
“Telah terjadi jumping to conclusions (kesimpulan yang melompat dan absurd) dengan cara framing dan Logical Fallacy (pengaburan nalar berfikir) dengan memangkas dan menyederhanakan argumen atau pesan-pesan,” kata Prof Kasdi seperti dikutip dalam pers rilisnya, Sabtu (26/2/2022).













