“Jadi tersendiri dia nanti, antara yang menyelidik, melakukan penyitaan, dengan yang mengelola aset. Sehingga nantinya, materi untuk keuangan negara mungkin saja bisa tercover dengan kontrol yang baik,” ujarnya.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, ragu RUU Perampasan Aset segera dibahas DPR. “Sejak Presiden mengirim Surpres awal Mei 2023, belum ada langkah apapun yang dibuat DPR. Untuk mengagendakan RUU ini untuk dibawa ke Paripurna untuk dibahas. Saya menduga RUU Perampasan Aset ini tunggu panggung yang tepat. Entah untuk dilanjutkan, atau dihentikan,” ujarnya.
Sebab, menurut pengamatan Lucius, DPR selalu mendahulukan pembahasan undang-undang yang berdampak elektoral, menjelang Pemilu. “Lihat saja RUU Desa, cuma dalam hitungan hari dibahas. Ketika mereka butuh dukungan Kepala Desa, mudah sekali dirubah masa jabatannya menjadi 9 tahun. Mudah kemudian meminta sesuatu sebagai reward kepada para kepala Desa,” ucapnya.













