”Tugas kita dalam membantu Sekretaris Mahkamah Agung RI merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis yang salah satunya di bidang pembinaan tenaga teknis,” ujarnya.
Selain daripada itu, juga menyampaikan bahwa, Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan SDM yang menjadi faktor sentral penggerak roda pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kompetensinya diukur menggunakan Kamus Kompetensi.
Tidak lain tujuannya untuk membentuk karakter bagi para ASN.
Beliau juga menegaskan, Program prioritas Ditjen Badilag Tahun 2024, pada area Penguatan Kepemimpinan dan SDM, salah satunya adalah ”Program pembibitan calon pimpinan peradilan agama (talent pool) ini merupakan tugas kita bersama,” tandasnya.
Dengan adanya pengklasifikasian dan standar kompetensi, nantinya akan terukur secara akurat. Pimpinan-pimpinan lembaga Peradilan Agama yang akan datang akan semakin baik dan berkompeten.













