“Kakumdam merupakan staf khusus Pangdam di bidang hukum yang harus mampu memberikan konstribusi besar bagi Kodam IV/Diponegoro dalam upaya menegakkan hukum, disiplin dan tata tertib sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Pangdam.
Untuk itu, kepada pejabat baru, Pangdam berpesan, agar cepat beradaptasi dan mengetahui tugas pokoknya, karena sebagai Kakumdam harus dapat memberikan pertimbangan dan saran yang tepat kepada Pangdam mengenai permasalahan di bidang hukum, baik pidana maupun perdata, terkait masalah anggota maupun aset aset satuan jajaran Kodam IV/Diponegoro.
Usai menyerahkan jabatan Kakumdam kepada Kolonel Chk M. Sjaiful Kustiawan S.H, selanjutnya Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, S.H, M.H, akan menjabat sebagai Kakumdam XIII/Merdeka.