• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Disdikbud OKU Timur Sebut Surat Persetujuan Vaksinasi Tidak Berlaku Lagi

Disdikbud OKU Timur Sebut Surat Persetujuan Vaksinasi Tidak Berlaku Lagi

man herman by man herman
19 Januari 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

OKU Timur, BedaNews.com – Banyaknya keluhan para orang tua atau wali murid terkait surat pernyataan persetujuan anaknya divaksin itu menjadi kekhawatiran sendiri bagi para orang tua. Pasalnya, surat persetujuan itu terkesan memaksa pihak orang tua, sehingga banyak dari mereka mengeluhkan dengan adanya surat tersebut.

Namun, pihak kepala sekolah yang tidak ingin disebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp beralasan jika surat pernyataan persetujuan untuk vaksinasi peserta didik itu perintah dari Dinas Pendidikan OKU Timur. “Surat itu kami dapat dari Dinas pendidikan OKU Timur,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan OKU Timur, Wakimin, SPd, MM melalui Kasi Peserta Didik dan Pembinaan Karakter, Himawan Bastari saat dikonfirmasi menyatakan bahwa Disdikbud OKU Timur telah menerima banyak keluhan terkait surat tersebut.

“Intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah adalah bentuk pemaksaan. Karena itu, sesuai dengan intruksi dan arahan presiden terbaru, bahwa surat pernyataan tersebut tidak lagi berlaku”, jelasnya. Rabu, (19/1/2022)

BeritaTerkait

Kasum TNI Tinjau Keberhasilan Satgas PKH Amankan Ribuan Kubik Kayu Ilegal

14 Oktober 2025

SMSI dan PWI Kolaborasi dengan Penggiat Lingkungan, Tanam Pohon di Kabupaten Bandung

14 Oktober 2025

Dikatakan oleh Himawan, bahwa presiden  menegaskan penanganan gejala pasca-vaksin anak sepenuhnya adalah tanggung jawab negara, termasuk soal biaya. Untuk peserta JKN ditanggung BPJS dan non-JKN ditanggung APBN.

“Disdikbud berencana akan mengevaluasi hasil capain vaksinasi covid siswa sekolah dasar serta membahas tentang keluhan surat pernyataan dari para orang tua siswa”, pungkasnya. (MZ)

Previous Post

Sarasehan PBTI – Dewan Guru, Upaya Menulis Sejarah dan Perkembangan Taekwondo Yang Lebih Utuh dan Obyektif

Next Post

Hermawan: Produk Baru Kompor MODENA, Mudahkan Penggunaannya

Related Posts

TNI-POLRI

Kasum TNI Tinjau Keberhasilan Satgas PKH Amankan Ribuan Kubik Kayu Ilegal

14 Oktober 2025
Ragam

SMSI dan PWI Kolaborasi dengan Penggiat Lingkungan, Tanam Pohon di Kabupaten Bandung

14 Oktober 2025
Ragam

Geger Trans7, LBH GP Ansor Demak Berikan Tiga Tuntutan & Himbau Insan Pers Jaga Etika Jurnalistik

14 Oktober 2025
Ragam

Rapur DPRD Kabupaten Sukabumi Membahas Dua Agenda Penting

14 Oktober 2025
TNI-POLRI

TEMU PAGI PANGKORMAR, PERSIAPAN KUNJUNGAN PANGLIMA TNI DAN CHIEF OF AUSTRALIAN DEFENCE FORCE SERTA SARASEHAN HUT KORPS MARINIR KE-80 TAHUN 2025

14 Oktober 2025
TNI-POLRI

Lomba Open Water Swimming: Perkuat Sinergi TNI dengan Pemda Maluku Utara

14 Oktober 2025
Next Post

Hermawan: Produk Baru Kompor MODENA, Mudahkan Penggunaannya

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021