“Tabungan siswa harus sesuai dengan azas menabung yaitu bisa diambil kapan saja. Kami menginstruksikan kepada seluruh Kepala Sekolah melalui Korwil agar mengembalikan tabungan siswa, dan harus disampaikan kepada para wali murid,” ujar Endang kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (13/4/2020).
Menurutnya, menabung di tingkat SD adalah untuk melatih tentang pentingnya budaya menabung sejak dini. Namun permasalahan adanya polemik tabungan siswa yang terpakai seperti dipinjam, maka harus segera dikembalikan serta melampirkan surat pengakuan hutang (SPH) bermaterai.
Sementara Kasi SD Dikdas Disdik Kabupaten Ciamis, Uned Setiawan menambahkan selain mengeluarkan surat edaran, Disdik Ciamis telah memberikan pula instrumen berupa format untuk mendata semua jumlah tabungan siswa.“Format itu untuk segera diisi pihak sekolah agar memudahkan dalam mendata. Terkait jika ada oknum yang bermain, kami akan menindak tegas dan akan diberikan sanksi,” ujar Uned. (abraham)