Selain itu, UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efesien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.
Sekretaris Desa Ahmad Syarif didampingi Kaur Perencanaan saat meninjau lokasi pekerjaan proyek mengatakan, Pekerjaan ini kami laksanakan dilingkungan Gang Swarga Rt 02 peningkatan atau pembagunan penimbunan jalan gang sehubungan jalan tersebut tergenang air cukup dalam dan agak sulit dilalui, sehingga kami lakukan penimbunan dengan meningkatkan ketinggian agar jalan tidak lagi tergenang air, proyek dikerjakan secara swakelola, ujar Sekdes.
Pada kesempatan yang sama, Novrianto, Ketua RT terpilih pada pekan lalu memiliki harapan. ”Jalan lingkungan telah adanya peningkatan dan harapan kedepan, diperjuangkanlah ditahun 2025 jembatan dibangun kembali,” tuturnya. (Tt Progresif).