KAPUAS || Koranprogresif.id – Peningkatan jalan lingkungan di Desa Pulau Telo Gang Swarga Rt 02, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, jalan meranti sedang berlangsung kegiatan secara Swakelola dilaksanakan dengan pengawasan pihak aparat Desa jalan tersebut sebelumnya tidak dapat dilalui sering kali terendam air, Selasa (4/2/2025).
Pekerjaan dilakukan penimbunan tanah sirtu dengan ketinggian mencapai 40.Cm Lebar 3 M. Panjang 50 M, masa waktu pelaksanaan 30 hari kalender. Hal tersebut kewajiban yang harus dipatuhi sesuai Keterbukaan Infomasi Publik (KlP) diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 dan Perpres No 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
UU KIP, menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan keputusan publik.