• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, November 9, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Diinfus, Mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Bogor Ikuti Sidang

Diinfus, Mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Bogor Ikuti Sidang

Asep Budi by Asep Budi
11 September 2013
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews

Dengan jarum infus tertancap dilengannya, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor, Helmi Gustian terdakwa kasus korupsi senilai Rp. 16 milyar di Pemkab Bogor, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (11/9) dengan agenda sidang yakni mendengarkan dakwaan jaksa atas kasus yang menimpanya.

Awalnya karena terdakwa sakit, sidang sempat ditunda oleh majelis hakim yang diketuai Syamsudin. Namun karena sidang telah ditunda sebanyak dua kali, Helmi pun diboyong ke Ruang Sidang III Pengadilan Negeri Bandung masih menggunakan infus dan tempat tidur.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Apriliana Purba, sempat membuncah emosinya dan bersitegang dengan hakim, mengingat sidang yang telah mengalami penundaan selama 2 kali. Padahal, tim dokter sendiri sudah mengizinkan terdakwa untuk hadir, karena kondisinya yang cukup sehat.

Ternyata, saat dihadirkan dalam persidangan tensi darahnya naik. Bahkan, Apriliana sempat memeriksa sendiri kondisi Helmi untuk memastikan. “Ya, tadi katanya sehat, makanya sidang dilanjut. Ternyata tensinya naik, mau gimana lagi,” ujar April usai sidang. Melihat keadaan seperti itu, tidak ada cara lain bagi hakim, kecuali menunda pembacaan dakwaan terhadap mantan pejabat publik tersebut.

Penasehat hukum terdakwa sendiri enggan berkomentar dan terburu-buru meninggalkan pengadilan. Kasus yang menimpa Helmi terjadi saat Helmi menjabat Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor pada 2011. Helmi diduga melakukan pemerasan kepada sejumlah pengusaha untuk melancarkan proyek di DBMP Kabupaten Bogor yang nilainya mencapai Rp 16 miliar.

Uang itu diduga untuk disalurkan kepada pejabat dan atasannya di Pemerintahan Kabupaten Bogor agar proyek DBMP Kabupaten Bogor bisa dikerjakan para pengusaha yang patungan. (Lanie)

 

BeritaTerkait

TNI Kembali Berangkatkan Ratusan Pasis untuk Penyuluhan Penanganan Karhutla di Tiga Provinsi

8 November 2026

Dansatgas TMMD Ke-130 Tinjau RTLH Septer Mandacan, Pembangunan Rampung 100 Persen

8 November 2026
Previous Post

SMPN 46 Bandung Akan Gratiskan Siswa Tidak Mampu

Next Post

Shabu-Shabu Senilai Rp. 7 Milyar Disita Petugas

Related Posts

TNI-POLRI

TNI Kembali Berangkatkan Ratusan Pasis untuk Penyuluhan Penanganan Karhutla di Tiga Provinsi

8 November 2026
TNI-POLRI

Dansatgas TMMD Ke-130 Tinjau RTLH Septer Mandacan, Pembangunan Rampung 100 Persen

8 November 2026
TNI-POLRI

Penuh Keakraban, Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel Bersama Warga Bersihkan Lingkungan Kampung

8 November 2026
TNI-POLRI

Estafet Kepemimpinan Kodim 0733/Kota Semarang, Kolonel Inf Priyo Handoyo Serahkan Jabatan kepada Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto

8 November 2026
Ragam

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026
TNI-POLRI

PENYELAM TNI AL DAN TIM GABUNGAN BERHASIL EVAKUASI FDR DAN EKOR HELIKOPTER MI-17V5 HA-5235

8 November 2026
Next Post

Shabu-Shabu Senilai Rp. 7 Milyar Disita Petugas

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021