Oleh karena itu, untuk melengkapi kapasitas yang dimiliki peserta, Halal Institute juga menggandeng LSP Halal Indonesia untuk melaksanakan Uji Kompetensi Juru Sembelih Halal yang keseluruhannya diselenggarakan di RPH Ciroyom, RPH Bale Endah, dan RPH Cikartani Lembang.
“Sertifikat kompetensi ini merupakan legalitas yang diperlukan sebagian Juleha agar dapat bekerja di rumah-rumah pemotongan besar dan menengah,” ujar Arifin.
Sementara itu, Ketua PKH UIN Bandung Tri Cahyanto mengatakan Juleha merupakan profesi yang wajib ada dalam rantai Jaminan Produk Halal (JPH).
Kata dia, Mengingat daging menjadi bahan baku dari sebagian besar produk makanan, maka kebutuhan SDM Juleha sebanding dengan jumlah rumah pemotongan hewan/unggas, tempat pemotongan hewan/unggas, hingga pemotongan mandiri.













