• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 16, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Diduga Rugikan Negara Rp400 M, TTL Eks Menteri Perdagangan Ditetapkan sebagai Tersangka

Diduga Rugikan Negara Rp400 M, TTL Eks Menteri Perdagangan Ditetapkan sebagai Tersangka

angel angel by angel angel
30 Oktober 2024
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Atas sepengetahuan dan persetujuan Tersangka TTL, Persetujuan Impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung. Selain itu, Persetujuan Impor dari KementerianPerdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari KementerianPerindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Kedelapan perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKP memiliki izin industri sebagai produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman dan farmasi.

Setelah kedelapan perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT. PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000/kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi yang sebesar Rp 13.000/kg, dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.

BeritaTerkait

Bravo MK, Kalian Telah Selamatkan Sebagian Wajah Bopeng NKRI

16 November 2025

Hakim MK Jangan Mau Kalah dengan Hakim Pengadilan Tinggi Semarang

16 November 2025
Page 3 of 5
Prev12345Next
Previous Post

Dampingi Panen Jagung, Upaya Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Sukseskan Han-Pangan

Next Post

BRIGJEN POL AGUS ROHMAT, “GREBEG” GROBOGAN WUJUDKAN “GROBOGAN BERSINAR”

Related Posts

Ragam

Bravo MK, Kalian Telah Selamatkan Sebagian Wajah Bopeng NKRI

16 November 2025
Ragam

Hakim MK Jangan Mau Kalah dengan Hakim Pengadilan Tinggi Semarang

16 November 2025
Ragam

Di Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global

16 November 2025
Ragam

Mahasiswa Pascasarjana Riau Jakarta: Semua Pihak Jaga Kondusifitas dan Dukung Penegakan Hukum

16 November 2025
Ragam

Suarakan Aksi Dengan Damai, Tokoh Ultras Serukan Kritik Membangun PSSI

15 November 2025
Ragam

Aktivis Mahasiswa Umpam, Antisipasi Kehadiran Kelompok Anarko Setisp Gerakan Massa

15 November 2025
Next Post

BRIGJEN POL AGUS ROHMAT, "GREBEG" GROBOGAN WUJUDKAN "GROBOGAN BERSINAR"

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021