BANJARMASIN || Bedanews.com – Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 ,TTL eks Menteri perdagangan dan CS, selaku Direktur Perseroan Terbatas Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPIDSUS, Selasa (29/10/24).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar pada siaran pers yang diterima melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH menerangkan bahwa, penetapan TTL dan CS sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 dan TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024.
Adapun Kasus posisinya adalah sebagai berikut:
Pada tahun 2015 berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula. Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan Tersangka TTL memberikan izin Persetujuan Impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP),
Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan impor GKP adalah BUMN. Tetapi berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL dilakukan oleh PT. AP dan Impor GKM tersebut tidak melalui Rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri,
Pada tanggal 28 Desember 2015, dilakukan Rakor Bidang Perekonomian yang dihadiri oleh kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. Salah satu pembahasannya adalah bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan GKP sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.