• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Juli 14, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Diduga Rugikan Negara Rp400 M, TTL Eks Menteri Perdagangan Ditetapkan sebagai Tersangka

Diduga Rugikan Negara Rp400 M, TTL Eks Menteri Perdagangan Ditetapkan sebagai Tersangka

angel angel by angel angel
30 Oktober 2024
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

BANJARMASIN || Bedanews.com – Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 ,TTL eks Menteri perdagangan dan CS, selaku Direktur Perseroan Terbatas Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPIDSUS, Selasa (29/10/24).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar pada siaran pers yang diterima melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH menerangkan bahwa, penetapan TTL dan CS sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 dan TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024.

Adapun Kasus posisinya adalah sebagai berikut:
Pada tahun 2015 berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula. Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan Tersangka TTL memberikan izin Persetujuan Impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP),
Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan impor GKP adalah BUMN. Tetapi berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL dilakukan oleh PT. AP dan Impor GKM tersebut tidak melalui Rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri,
Pada tanggal 28 Desember 2015, dilakukan Rakor Bidang Perekonomian yang dihadiri oleh kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. Salah satu pembahasannya adalah bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan GKP sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

BeritaTerkait

Peran Pemerintah Masih Tetap Dibutuhkan untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Wartawan Indonesia

13 Juli 2025

Kolaborasi Sosial Karang Taruna 001 bersama PMI, Fogging Cegah DBD

13 Juli 2025
Page 1 of 5
12...5Next
Previous Post

Dampingi Panen Jagung, Upaya Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Sukseskan Han-Pangan

Next Post

BRIGJEN POL AGUS ROHMAT, “GREBEG” GROBOGAN WUJUDKAN “GROBOGAN BERSINAR”

Related Posts

Ragam

Peran Pemerintah Masih Tetap Dibutuhkan untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Wartawan Indonesia

13 Juli 2025
Ragam

Kolaborasi Sosial Karang Taruna 001 bersama PMI, Fogging Cegah DBD

13 Juli 2025
Ragam

Bupati Sukabumi: Daerah yang Dipimpinnya Miliki Potensi Silat Luar Biasa

12 Juli 2025
Ragam

Babinsa Kodim Ponorogo Pendampingan Program Pangan Lestari

12 Juli 2025
Ragam

Hakim Terikat Asas Curio Novit, ojo Lempar-lemparan

12 Juli 2025
Ragam

Pengadilan Tinggi Jakarta, Selenggarakan Bimbingan Teknis Percepatan Penyelesaian Perkara dan Penguatan Integritas

12 Juli 2025
Next Post

BRIGJEN POL AGUS ROHMAT, "GREBEG" GROBOGAN WUJUDKAN "GROBOGAN BERSINAR"

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021