• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 19 M, MRA Ditahan

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 19 M, MRA Ditahan

kris by kris
12 November 2024
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANJARMASIN || Bedanews.com – Kasus dugaan adanya penyimpangan atas dana penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten Balangan pada Perseroan Daerah (Perseroda) PT. Asa Baru Daya Cipta Lestari Balangan, setelah hampir setahun berproses di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan akhirnya Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel menetapkan MRA sebagai Tersangka, Senin (11/11/24).

Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH bahwa MRA adalah Direktur PT. ASABARU DAYA CIPTA LESTARI.

Tersangka MRA diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan pada PT. Asabaru Daya Cipta Lestari dari APBD Pemerintah Kabupaten Balangan Tahun 2022 dan 2023, selaku Direktur PT. ASABARU DAYA CIPTA LESTARI telah melakukan pengeluaran dana operasional PT. ASABARU DAYA CIPTA LESTARI tanpa didukung rencana kegiatan bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan yang telah disahkan dari Bupati Balangan selaku pemilik saham dan Komisaris sehingga mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara cq. Pemerintah Daerah Kab. Balangan lebih kurang sebesar Rp. 19.000.000.000,- (sembilan belas milyar rupiah).

BeritaTerkait

Perumda Tirta Tarum Jangan Cuma Optimalisasi PAD

18 April 2026

PN Bandung Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

17 April 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Brigjen TNI Dody: Kawasan Pangan Nusantara di Dampelas, Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Next Post

Soal Gelar Pahlawan untuk RM Margono, Menteri Sosial Sejalan dengan SMSI

Related Posts

Ekonomi

Perumda Tirta Tarum Jangan Cuma Optimalisasi PAD

18 April 2026
Hukum

PN Bandung Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

17 April 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI). (Foto Ist).
Hukum

KETUA UMUM DePA-RI MINTA MENTERI HAJI TIDAK CEROBOH SOAL “WAR TIKET HAJI”

16 April 2026
Hukum

Pelantikan Sekretaris PN Bandung, Ketua PN Tegaskan Pejabat Baru Segera Menyesuaikan

15 April 2026
Hukum

Atas Dugaan Lolosnya Rokok Ilegal, GMP Soroti Kinerja Bea dan Cukai Merak

15 April 2026
Hukum

PETISI AHLI BELA DAN DUKUNG POLRI, SIAP TURUNKAN TIM HUKUM KE PALAS

14 April 2026
Next Post

Soal Gelar Pahlawan untuk RM Margono, Menteri Sosial Sejalan dengan SMSI

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021