Atas kejadian dari laporan korban lM ke pihak berwenang, lalu melakukan penyelidikan diduga pelaku pasangan suami – istri telah kabur melarikan diri.
Pelarian kedua pelaku yang cukup panjang, kini diketahui keberadaannya oleh pihak berwenang lalu melakukan penangkapan pada lokasi yang berbeda, H, suami dari S diamankan di Jln Poros Samarinda – Balik Papan Handel 2 Kelurahan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Tim Polsek Kapuas Murung di backup Reskrim Polsek Samboja.
Sedangkan pelaku S diringkus saat keberadaannya di Halaman Mesjid Al Hidayah Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur.