“Setelah itu saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada management apartemen dan setelah dilakukan pengecekan, korban dalam keadaan tertelungkup sudah meninggal dunia dan kaki dalam keadaan patah,” kata Kapolsek Tangerang, AKP Suyatno dalam keterangannya, Rabu (4/10).
Anggota Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya yang menerima laporan via telepon dari anak korban langsung mendatangi lokasi kejadian (TKP).
“Menurut keterangan anak korban, YZ bahwa, korban mengidap gangguan kejiwaan (skizofrenia), dan sebelumnya pernah melakukan percobaan bunuh diri dengan minum 40 butir obat penenang,” ungkapnya.
Suyatno menjelaskan, korban diduga loncat dari kamar melalui balkon di lantai 6 tempat tinggalnya dengan bantuan pijakan ember dan loncat melalui jendela balkon tempat jemuran sesuai hasil olah tkp yang dilakukan.