“Keberadaan rohaniwan katolik berkualifikasi pastor tertahbis memang sangat terbatas, karena menjadi seorang imam yang malayani peribadatan sakramen dalam gereja Katolik juga melewati masa pembentukan dan seleksi yang ketat. Selain tidak menikah, wajib taat kepada Uskup selaku pimpinan Gereja Katolik, juga dituntut untuk hidup sederhana, sehingga memang jumlahnya tidak banyak,” kata Uskup.
Sementara, lanjutnya, Rohaniwan Katolik tidak tertahbis (bukan pastor) juga dapat menjadi Perwira Rohani Katolik, hanya bedanya tidak dapat memberikan pelayanan ibadat sakramental (Perayaan Ekaristi, Sakramen Tobat, Pengurapan Orang Sakit, Pemberkatan Peneguhan Perkawinan) yang hanya boleh dilakukan oleh rohaniwan Katolik berkualifikasi Pastor tertahbis.
“Itulah beda tradisi Gereja Katolik dengan Gereja Protestan. Gereja Protestan dilayani oleh Bapak Pendeta. Mereka menikah. Pastor itu tidak menikah dan memiliki ketaatan kepada Bapak Uskup,” demikian penjelasan Mgr. Ignatius Kardinal Suharyo dalam keterangan yang diterima, Senin (18/9).











